post image
KOMENTAR
Secara hukum status nonaktif yang disandang Rahudman Harahap sudah membuat dirinya tidak lagi memiliki "kekuasaan" di Pemko Medan.

Sebab, SK non Aktif No 131.12-2916 tertanggal 10 Meri 2013 yang  dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jelas mengatur pemindahan kewenangannya sebagai walikota kepada pelaksana tugas (plt).

Hal ini disampaikan, pakar hukum tata negara, Faisal Akbar Nasution, kepada MedanBagus.Com, Jum'at (17/5/2013).

"Tidak boleh lagi ada intervensinya terhadap kebijakan di Pemko," katanya.

Atas dasar ini pula Faisal menyebutkan permintaan Rahudman kepada Dzulmi Eldin untuk selalu berkoordinasi dengannya dalam segala kebijakan mengenai program pemko Medan sebagai sesuatu yang keliru.

"status Plt, Dzulmi Eldin memang tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan bersifat politis, namun harus berkonsultasi dengan Gubernur atau Mendagri, bukan dengan Rahudman," ujarnya. [rob]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum