post image
KOMENTAR
Pakar Hukum Tata Negara, Faisal Akbar Nasution menilai pernyataan Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap yang menyatakan keinginannya untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai sikap yang memalukan.

Sebab, pernyataan tersebut mengindikasikan seorang Rahudman tidak memahami aturan yang seputar status nonaktif yang disandangnya.

Ditemui di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Faisal menegaskan seharusnya Rahudman berhenti total dari kegiatan pemerintahan.

"Fokus saja kepada proses hukum yang sedang dijalaninya," kata Faisal, Jumat (17/5/2013).

Faisal menyebutkan, status nonaktif yang disandang Rahudman Harahap harus dipahami sebagai sebuah aturan yang membuat kewenangan dan kekuasaannya selaku walikota akan berpindah kepada pelaksana tugas (plt) walikota.

"Segala kewenangan dan kekuasaannya bergeser kepada plt. Plt dalam hal ini kalau masih ada posisi wakil maka ia yang menyandangnya, dalam hal ini Eldin," ujarnya.

Diketahui, pasca menyandang status walikota non aktif, Rahudman Harahap masih ngotot untuk melakukan beberapa aktifitas pemerintahan. Dalam sebuah temu pers kemarin, ia beralasan melakukan hal ini demi membangun kota Medan.

Rahudman juga tak mengakui adanya Plt Walikota Medan. Alasan Rahudman di dalam SK yang diterimanya dari Mendagri, tak ada mencantumkan istilah Pelaksana Tugas. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum