post image
KOMENTAR
Kepala BNN Komjend Polisi Anang Iskandar ingin punya 1.000 tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Yang sudah ada sekarang hanya 90 tempat, padahal ada sekitar 4 juta pengguna narkoba di Indonesia.

"Sekarang ada 90 tempat rehabilitasi, kita inginkan jadi 1.000. Ini akan berguna untuk memasukkan 4 juta penyalahguna narkoba yang belum mendapat rehabilitasi," kata Anang dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Saat ini jumlah pecandu dan penyalahguna narkoba di seluruh Indonesia mencapai 2,2 persen dari total seluruh penduduk Tanah Air. Dari total penyalahguna sebanyak itu, lanjut Anang, baru sekitar 18.000 pengguna yang bisa direhabilitasi.

"Pemerintah hanya mampu rehabilitasi 2.000 pengguna, tapi masyarakat sudah mampu merehabilitasi sekitar 16.000 pengguna setiap tahunnya, makanya kita dorong sinergi masyarakat dan BNN untuk rehabilitasi," ujarnya.

Ditambahkan Anang, dalam setahun seharusnya paling tidak ada 1 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi. Dengan demikian, dalam 4 tahun, pemerintah bisa memulihkan seluruh pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan 13 lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat itu, BNN berharap bisa mendorong kualitas dan kuantitas tempat rehabilitasi berbasis masyarakat di Indonesia. Penguatan lembaga rehabilitasi dilakukan melalui dukungan operasional baik secara moral dan dan material.

Ketigabelas lembaga yang ikut menadatangai nota kesepahaman dengan BNN itu adalah lembaga yang mengusung program "One Stop Centre" (OSC), "Community Based Unit" (CBU) dan "Out Reach Centre" (ORC).

Ketiga belas lembaga itu antara lain Pondok Pesantren Bani Syifa, Pondok Pesantren Al Islami, Yayasan Harapan Kasih, Yayasan Kharisma, Yayasan Kasih Indonesia, LSM Suci Hati, CBU Wado, CBU Master, Rumah Kasih dan Pemulihan Serambi Salomo, Lingkaran Harapan Banua, Yayasan Bunga Bakung, CBU Metanoia Papua, dan Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul Ulama. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum