Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap masih berhak mengunjungi para Camat dan Lurah ke kantornya masing- masing meskipun tugasnya sudah diambil alih oleh Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
"Namanya komandan kita, sebenarnya wajar kalau beliau mau berkunjung, mungkin pun kalau benar cuma ingin silaturrahmi sajanya beliau, mana pula bisa kita larang-larang orang mau datang," Kata Camat Medan Deli Syahrul saat dihubungi MedanBagus.Com, Jumat (16/5/2013).
Hanya saja, Syahrul membantah Rahudman akan datang ke wilayah kerjanya.
"Nggak ada itu nggak benar, siapa yang bilang itu," katanya.
Sebelumnya, Parulian Pasaribu, Camat Medan Timur membenarkan informasi itu, meski dengan nada ragu.
Saat dihubungi MedanBagus.Com, Jumat (17/5/2013), Parulian mengungkapkan bahwa dirinya memang sedang menunggu kedatangan Rahudman Harahap. Ia juga menjelaskan, bahwa kedatangan Walikota Nonaktif yang tersandung kasus korupsi di Tapanuli Selatan itu, telah dinantinya sejak pagi tadi.
"Waduh, maaf ya saya belum bisa menjawab pertanyaan secara detail. Saya sedang menunggu kedatangan Walikota kemari, sudah dari pagi saya tunggu ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah, (13/5).
Namun, Walikota Medan Nonaktif Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).
"Tidak ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota. Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran," kata Walikota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring Medan, Kamis (16/5/2013), kemarin. [rob]
KOMENTAR ANDA