Kabar bahwa Walikota Medan Nonaktif, Rahudman Harahap akan mendatangi Camat di kantornya masing-masing bukan sekadar isapan jempol belaka.
Parulian Pasaribu, Camat Medan Timur membenarkan informasi itu, meski dengan nada ragu.
Saat dihubungi MedanBagus.Com, Jumat (17/5/2013). Parulian terkesan berat memberi info kedatangan Walikota Medan non-aktif itu.
Akhirnya, Parulian mengungkapkan bahwa dirinya memang sedang menunggu kedatangan Rahudman Harahap. Ia juga menjelaskan, bahwa kedatangan Walikota Nonaktif yang tersandung kasus korupsi di Tapanuli Selatan itu, telah dinantinya sejak pagi tadi.
"Waduh, maaf ya saya belum bisa menjawab pertanyaan secara detail. Saya sedang menunggu kedatangan Walikota kemari, sudah dari pagi saya tunggu ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.
Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai
Plt walikota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah
Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam
SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang
sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan
Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian
diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak
Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus
dinonaktifkan," ujar Djohermansyah, (13/5).
Namun, Walikota Medan Nonaktif Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang
diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan
tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).
"Tidak
ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota
tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota. Terkait
dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan bertugas
melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya
keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar
tidak terjadi kesimpangsiuran," kata Walikota Nonaktif Drs H Rahudman
Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring
Medan, Kamis (16/5/2013), kemarin. [rob]
KOMENTAR ANDA