post image
KOMENTAR
Kabar bahwa Walikota Medan Nonaktif, Rahudman Harahap akan mendatangi Camat di kantornya masing-masing bukan sekadar isapan jempol belaka.

Parulian Pasaribu, Camat Medan Timur membenarkan informasi itu, meski dengan nada ragu.

Saat dihubungi MedanBagus.Com, Jumat (17/5/2013). Parulian terkesan berat memberi info kedatangan Walikota Medan non-aktif itu.

Akhirnya, Parulian mengungkapkan bahwa dirinya memang sedang menunggu kedatangan Rahudman Harahap. Ia juga menjelaskan, bahwa kedatangan Walikota Nonaktif yang tersandung kasus korupsi di Tapanuli Selatan itu, telah dinantinya sejak pagi tadi.

"Waduh, maaf ya saya belum bisa menjawab pertanyaan secara detail. Saya sedang menunggu kedatangan Walikota kemari, sudah dari pagi saya tunggu ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.

Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.

"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah, (13/5).

Namun, Walikota Medan Nonaktif Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).

"Tidak ada disebutkan istilah  Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai  Wakil Wali Kota bukan sebagai  Plt Wali Kota.  Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota  akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu  disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran," kata Walikota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring Medan, Kamis (16/5/2013), kemarin. [rob]





Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum