Satuan Narkoba Polresta Medan kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (17/5/2013) pagi.
Hasilnya, petugas mengamankan 11 orang tersangka berikut barang bukti berupa 696 butir pil ekstasi, serbuk yang diduga bahan pembuat pil ekstasi, serta alat-alat pembuatan pil ekstasi, uang tunai senilai Rp530.000 dan sepucuk senjata Air Soft Gun jenis Pistol.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tangkapan sebelumnya dalam operasi antik toba 2013, dan mereka sudah menjadi target operasi kita," kata Kombes Monang Situmorang, Kapolresta Medan dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu.
Dari hasil tangkapan dan barang bukti itu, polisi menyimpulkan rumah yang digerebek itu merupakan pabrik pembuatan ekstasi.
"Keterangan sementara, pembuatan ekstasi itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun, meskipun mungkin tidak terus-menerus," ujar Monang.[ans]
KOMENTAR ANDA