post image
KOMENTAR
Badan Kehormatan (BK) DPR diancam akan dibubarkan jika secara gegabah memecat politisi PDI Perjuangan, Sukur Nababan.

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana  melontarkan ancaman akan mendesak fraksinya untuk membubarkan BK DPR. Sutan mengancam karena kesal disebut sering membolos dalam rapat paripurna. Dia mengaku data yang dibeberkan Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPR tidak valid.

"Enggak ada, bohong itu! Mana mungkin, saya termasuk keras untuk absen. Saya suruh bubarkan BK. Saya tidak ada nitip absen, saya datang, saya juga pimpinan fraksi," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Bukan saja Sutan yang bicara lantang dan meminta BK dibubarkan karena merasa dizalimi oleh BK DPR.  Hal yang sama juga disuarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan,  Sukur Nababan. Sukur merasa dizalimi.  

"Saya dizalimi dan mau dipecat oleh BK," tegas Sukur Nababan di gedung DPR, kemarin, Kamis (16/5/2013).

Bahkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan kalau sampai BK DPR memecat Sukur Nababan, penzaliman yang dilakukan BK kepada rekannya tersebut sangat luar biasa.

''Kezaliman BK seribu kali lipat bila sampai memberhentikan Pak Sukur,'' tegas ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Soal rencana pemecatan Sukur Nababan itu pernah disampaikan Wakil Ketua BK DPR Ali Machsan Moesa.

Dia mengatakan kalau dirinya  sedang memproses pemecatan anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan yang  tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna. Ketidakhadiran Sukur menurut dia  melampaui batas toleransi enam kali sebagaimana diatur dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menanggapi pernyataan Ali, Aria Bima mengatakan tanpa bermaksud membela rekan sefraksinya. Dia memaparkan fakta obyektif. Menurut Aria Bima, ketakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna DPR, bukan tanpa alasan jelas. Saat itu Sukur diserang suatu penyakit, semacam stroke ringan sehingga kondisi kedua bibirnya tidak simetris dan Sukur berobat ke Singapura.

''Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani) yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke Singapura,'' ungkap Aria.

Sukur pun, kata dia lagi, kemudian mengajukan surat izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan. Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK DPR atau Sekretariat Jenderal DPR. Hal itu ujar Aria bukan kesalahan Sukur tapi kesalahan teknis  yang dilakukan di stafnya atau bahkan staf fraksi.

Aria lalu merujuk contoh adagium hukum yang berbunyi, “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seorang tak bersalah. Artinya, bila BK sampai memecat Pak Sukur, BK melakukan kezaliman seribu kali lipat,” tegasnya lagi.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa