Badan Kehormatan (BK) DPR diancam akan dibubarkan jika secara gegabah memecat politisi PDI Perjuangan, Sukur Nababan.
Sebelumnya
anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana melontarkan
ancaman akan mendesak fraksinya untuk membubarkan BK DPR. Sutan
mengancam karena kesal disebut sering membolos dalam rapat paripurna.
Dia mengaku data yang dibeberkan Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPR
tidak valid.
"Enggak ada, bohong itu! Mana mungkin, saya termasuk
keras untuk absen. Saya suruh bubarkan BK. Saya tidak ada nitip absen,
saya datang, saya juga pimpinan fraksi," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Bukan
saja Sutan yang bicara lantang dan meminta BK dibubarkan karena merasa
dizalimi oleh BK DPR. Hal yang sama juga disuarakan anggota Fraksi PDI
Perjuangan, Sukur Nababan. Sukur merasa dizalimi.
"Saya dizalimi dan mau dipecat oleh BK," tegas Sukur Nababan di gedung DPR, kemarin, Kamis (16/5/2013).
Bahkan
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan kalau sampai BK DPR
memecat Sukur Nababan, penzaliman yang dilakukan BK kepada rekannya
tersebut sangat luar biasa.
''Kezaliman BK seribu kali lipat bila sampai memberhentikan Pak Sukur,'' tegas ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.
Soal rencana pemecatan Sukur Nababan itu pernah disampaikan Wakil Ketua BK DPR Ali Machsan Moesa.
Dia
mengatakan kalau dirinya sedang memproses pemecatan anggota Komisi VI
DPR Sukur Nababan yang tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna.
Ketidakhadiran Sukur menurut dia melampaui batas toleransi enam kali
sebagaimana diatur dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3).
Menanggapi pernyataan Ali, Aria Bima mengatakan tanpa
bermaksud membela rekan sefraksinya. Dia memaparkan fakta obyektif.
Menurut Aria Bima, ketakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna
DPR, bukan tanpa alasan jelas. Saat itu Sukur diserang suatu penyakit,
semacam stroke ringan sehingga kondisi kedua bibirnya tidak simetris dan
Sukur berobat ke Singapura.
''Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi
PDI Perjuangan Puan Maharani) yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke
Singapura,'' ungkap Aria.
Sukur pun, kata dia lagi, kemudian
mengajukan surat izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan.
Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK DPR atau Sekretariat Jenderal
DPR. Hal itu ujar Aria bukan kesalahan Sukur tapi kesalahan teknis yang
dilakukan di stafnya atau bahkan staf fraksi.
Aria lalu merujuk
contoh adagium hukum yang berbunyi, “Lebih baik membebaskan seribu orang
bersalah daripada menghukum seorang tak bersalah. Artinya, bila BK
sampai memecat Pak Sukur, BK melakukan kezaliman seribu kali lipat,”
tegasnya lagi.[ans]
KOMENTAR ANDA