SK Mendagri seputar pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatan Walikota Medan disambut positif. Namun jika Rahudman tak menghargai SK itu, berarti Rahudman bukan seorang negarawan yang mestinya legowo.
''SK Mendagri itu merupakan perpanjangan tangan presiden. Kalau isinya menyebutkan Rahudman Harahap diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Medan mestinya Rahudman menghargai itu. Parahnya, kemarin Rahudman blak-blakan tidak mengakui adanya Pelaksana Tugas (Plt) yang menggantikan dirinya yang dipercayakan bagi Wakilnya Dzulmi Eldin. Ini aneh, katanya legowo, iklas, tapi mana faktanya?'' kata H Simamora, Dr, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu Jumat (17/5/2013).
Sesungguhnya, menurut Simamora, warga Kota Medan tak ingin dipimpin seorang walikota yang berstatus tersangka dalam kasus apapun. Apalagi, katanya, status Rahudman Harahap sebagai terdakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah (TPAPD) Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar. Rahudman sudah dua duduk di kursi pesakitan.
''Terus terang, kita sebagai warga kota Medan tak ingin dipimpin seorang walikota terdakwa korupsi. Rahudman Harahap mestinya memahami hal ini. Katanya iklas, legowo tapi faktanya mana?'' sindir Simamora. [ans]
KOMENTAR ANDA