Terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya membacakan Nota Pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis, (16/5/2013).
Dendy membacakan pledoi setelah ayahnya, Zulkarnaen Djabbar. Pledoi yang disusun Dendy berjudul "Katakanlah yang Benar Meskipun Pahit".
Dalam pledoinya itu, Dendy yang sampai saat ini kaki kanannya masih dalam perawatan dokter itu mengucapkan terima kasih ke sejumlah koruptor lain yang ditahan bersamanya di Rutan Pom Dam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.
Salah satunya kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Tersangka suap imor sapi dan TPPU itu kerap kali mencuci piring makan milik Dendy.
"Terimakasih atas kebaikannya kepada saya," kata dia dalam pledoi.
Dendy dalam pledoi yang terdiri dari 20 halaman itu juga berterima kasih kepada terdakwa korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ada juga Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.
"(Serta) Sejumlah petugas keamanan Rutan Guntur. Mereka semua sangat prihatin kepada saya dan dengan tulus mau membantu saya seperti mencuci piring, mengepel ruang tahanan atau menyiapkan makanan," kata Dendy sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Dendy Prasetya diduga melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman 9 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.[ans]
KOMENTAR ANDA