post image
KOMENTAR
Kontraktor swasta Surung Panjaitan, yang disebut KPK sebagai penyuap Bupati Madina Hidayat Batubara diketahui juga sebagai Sekretaris Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sumatera Utara.

Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU, Khairil Anwar menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Kabupaten Madina APBD TA 2013.

KPK mencokok Khairil dan Surung tak jauh dari kediaman Bupati Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan No 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.

Ketua Gapensi Sumut,  Makmur Azis, membenarkan Surung Panjaitan masih menjabat sebagai Sekretaris Gapensi Sumut.


Surung Panjaitan (paling kanan) foto bersama Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan jajaran pengurus Gapensi usai pembukaan Rapimda BPD Gapensi Sumut di Hotel JW Marriott Jalan Putri Hijau Medan, Senin 4 Maret 2013. (Foto: medanbisnis/benny pasaribu)


Azis mengaku kaget dengan tertangkap tangannya sang sekretaris dalam kasus suap dana BDB. Ia sampai saat ini tidak habis pikir kenapa surung ikut ditangkap KPK.

"Hingga kini dia (Surung-red), masih sekretaris kita. Saya mengetahui tertangkapnya dia setelah melihatnya di televisi," ujarnya Makmur Azis.

Azis mengatakan selama lima tahun berteman dengan Surung, baginya Surung adalah teman, sahabat bahkan dokter pribadinya.

Menurut Azis, sebagai keluarga besar Gapensi,  dirinya dan jajaran pengurus Gapensi siap membela Surung.

"Menurut saya, Surung kebetulan saja hanya terkait saja dengan operasi KPK, bukan sebagai target operasi KPK," pungkas Azis [ded]


Para tersangka Bupati Hidayat, Surung Panjaitan dan Khairil Anwar (foto ki-ka)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum