post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kehadiran tim penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Sumut mempertontonkan lemahnya kinerja Kejatisu dan Poldasu.

"Tak ada gebrakan pemberantasan korupsi dari Kejaksaan dan Kepolisian di Sumut," kata Wakil Direktur LBH M Khaidir F Harahap SH didampingi Wiliam A Zai SH selaku staf divisi Tipikor di Kantor LBH di Jalan Hindu Medan, Kamis (16/5/2013).

Hal itu terbukti berhasilnya tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap tangan sejumlah pihak yang tengah melakukan transaksi beberapa kasus korupsi. Salah satunya penangkapan Bupati Madina Hidayat Batubara di Medan beberapa waktu silam.

Khaidir mengkritisi kinerja para petugas intelijen di Kejatisu dan di Poldasu yang diduga hanya menghabiskan anggaran dan tidak bermanfaat dalam mengemban tugasnya.

"Padahal Poldasu dan Kejaksaan memiliki tim Inteljen yang membawahi para intel yang telah dilatih dan ditugaskan untuk mengintai para pelaku korupsi, namun hal ini diluar dugaan ternyata intel-intel tersebut tidak bekerja dengan baik padahal anggaran untuk itu telah disediakan oleh Negara," pungkasnya.

Khaidir menambahkan penangkapan yang dilakukan KPK juga mengisyaratkan bahwa di Sumut masih banyak pejabat belum memahami tujuan yang sebenarnya menjadi seorang pejabat yang nota bene sebagai pelayan masyarakat.

Terlepas hal tersebut, LBH meminta pada Kajagung dan Kapolri agar terus melakukan koreksi terhadap kinerja Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar lebih cekatan dalam mengendus dan memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Utara dan juga mengevaluasi kinerja tim intelijen dari masing-masing institusi dengan tujuan agar penyidik-penyidik tersebut bisa mengawasi dan menangkap dengan cepat pelaku dugaan tindak pidana korupsi supaya tidak didahului oleh KPK. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum