Meski mengaku setelah diterbitkannya SK Mendagri tentang pemberhentian dirinya agar terkonsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan, Walikota Nonaktif berjanji akan tetap turun ke lapangan.
Apalagi Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).
"Atas nama pribadi Saya akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Wali Kota Medan," kata Walikota Nonaktif Rahudman Harahap dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan di Lembur Kuring, Kamis (16/5/2013)
Rahudman selanjutnya mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.
Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. [rob]
KOMENTAR ANDA