post image
KOMENTAR
Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap minta segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang nonaktif.  

Apalagi Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).

"Tidak ada disebutkan istilah  Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai  Wakil Wali Kota bukan sebagai  Plt Wali Kota.  Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota  akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu  disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran," kata Walikota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring Medan, Kamis (16/5/2013).

Rahudman mengingatkan Wakil Walikota tentang pasal 132 A ayat (1) PP No.49  tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian kepala  daerah dan wakil kepala daerah.
                
"Tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran  dan membuat kebijakan yang bertentangan  dengan kebijakan sebelumnya," kata Rahudman. [rob]


 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum