Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap minta segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang nonaktif.
Apalagi Rahudman bilang Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Mendagri tentang pemberhentian sementara Walikota Medan tersebut, tidak ada disebutkan istilah Pelaksana Tugas (Plt).
"Tidak ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota. Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran," kata Walikota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring Medan, Kamis (16/5/2013).
Rahudman mengingatkan Wakil Walikota tentang pasal 132 A ayat (1) PP No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya," kata Rahudman. [rob]
KOMENTAR ANDA