post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian mengeluarkan pernyataan resmi terkait tewasnya Juliansen Ginting, mahasiswa Fakultas Fisipol Universitas HKBP Nomensen, Sabtu (11/5/2013) dinihari di Jalan Kapten Muslim Medan.

Kabid Humas Poldasu Kombes R Heru Prakoso menegaskan, kematian korban disebabkan kecelakaan murni yang terjadi menimpa korban, bukan akibat ditunjang polisi.  [Baca Juga: Mahasiswa Nommensen Tewas Ditendang Polisi Saat Razia]

"Itu merupakan kecelakaan murni," ujar Heru.

Dijelaskan Heru, hal tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV yang diambil dari perumahan Millenium Square, Toko Roti Majestik dan Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.

"Ini bisa kita buktikan dengan rekaman CCTV yang kita miliki," jelasnya.

Dengan bukti yang dimiliki, Heru menyebutkan tidak ada aksi penendangan yang dilakukan petugas polisi terhadap kendaraan yang dikendarai Juliansen dan Natal Sigalingging, seperti yang dituduhkan mahasiswa Nomensen hingga menyebabkan terjadi aksi unjuk rasa anarkis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/5/2013).

"Kita tegaskan, itu kecelakaan murni, tak ada personil polisi yang menendang mereka hingga terjatuh," sebut Heru.

Selain itu Heru juga mengatakan, dalam pemeriksaan keterangan dari salah satu korban yang selamat Natal Sigalingging selalu berubah-ubah.

"Keterangang si Natal terus berubah, dikatakannya dia pingsan seusai kejadian, nyatanya di rekaman CCTV dia tidak pingsan, selain itu katanya juga dia diantar betor ke rumah sakit, rekaman CCTV rumah sakit dia diantar naik sepeda motor," ujarnya.

Untuk itu pihak kepolisian berencana akan menunjukkan rekaman CCTV tersebut kepada pihak Rektorat Universitas HKBP Nomensen dan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas HKBP Nomensen.

"Ada rencana rekaman CCTV yang telah kita lihat ini akan kita lihatkan juga ke pihak Nomensen," tandasnya. [mag-2/rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum