post image
KOMENTAR
Meskipun pengakuan Rahudman masih bisa menggunakan fasilitas kepala daerah, dirinya berjanji tidak akan menggunakan fasilitas itu. Hal itu dilontarkannya saat konfrensi pers yang berlangsung beberapa saat lalu, di rumah makan Lembur Kuring Jalan T Amir Hamzah, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013, dirinya masih bisa menggunakan fasilitas kepala daerah. Begitu pun, kata dia, seluruh fasilitas itu urung digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam SK Mendagri itu sudah jelas, saya masih menggunakan fasilitas kepala daerah, tapi percayalah, itu tidak akan saya lakukan," jelasnya.

Rahudman menambahkan, dia akan tetap turun ke lapangan guna menyelesaikan tanggung jawab yang masih tertunda.

"Saya masih tetap turun ke lapangan, meskipun menggunakan fasilitas pribadi saya. Masih ada tanggung jawab yang belum terselesaikan di masyarakat," imbuhnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum