post image
KOMENTAR
Ridwan Panjaitan, (31), mantan sekretaris pribadi (sespri) dan orang dekat Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho akhirnya didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/5/2013).

Dia disidang setelah ada kerugian negara dengan total Rp13,5 miliar di Biro Umum Setdaprovsu tahun anggaran 2011.  Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robinson Sitorus SH, membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan, pria yang berstatus CPNS ini didakwa mengorupsi Rp407,5 juta dari total kerugian negara Rp13,5 miliar di Biro Umum Setdaprovsu tahun anggaran 2011, yang diketahui dari audit BPKP Sumut. Kerugian lainnya dicatatkan pada kasus korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di biro itu. pada Biro Umum Setdaprov Sumut.

"Bahwa terdakwa Ridwan Panjaitan telah menyalahgunakan kewenangannya. Terdakwa yang masih berstatus CPNS di Biro Umum Setdaprovsu telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) sebesar Rp407,5 juta di mana uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Lebanus Sinurat.

Berdasarkan dakwaan, Ridwan menerima uang panjar Rp407,5 juta setelah mendatangi Aminuddin dan mengatakan: "Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Bapak (red, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho)."

Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman Ridwan bisa seumur hidup,"ujar Robinson usai persidangan di PN Tipikor Medan.

Menyikapi dakwaan JPU, Ridwan dan penasihat hukumnya menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Namun, mereka meminta agar status Ridwan dipindahkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dengan alasan dia sering sakit.

Namun, hakim menolak permohonan itu. "Setelah mencermati, dinyatakan terdakwa menderita sakit pinggang, sesak napas, gelisah, jantung berdebar-debar. Menurut hemat majelis, kalau kita gelisah dan cemas, tenangkan hati, biar penyakit jauh. Kalau pikiranmu kacau, bisa terjadi jantung berdebar-debar.  Majelis menganggap dokter di rutan mampu menanggulangi. Belum saatnya mengalihkan penahanan atau izin berobat," ucap Lebanus.

Setelah menolak permohonan terdakwa, hakim menunda sidang hingga  Kamis (23/5/2013) mendatang. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sekadar diketahui Ridwan merupakan sekretaris pribadi Gatot Pudjonugroho saat menjabat Wakil Gubernur Sumut dan Plt Gubernur Sumut. Pria ini juga diketahui sebagai orang dekat politikus PKS ini. Dia turut mendampingi Gatot dan istrinya saat harta mereka diverifikasi KPK pada Rabu (30/2/2013).

Ketika itu, Ridwan terlihat dan terdokumentasi menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan tim KPK, termasuk seluruh sertifikat dan buku tabungan yang dimiliki keluarga Gatot. Saat mendampingi Gatot saat verifikasi harta kekayaan untuk kepentingan Pilgub Sumut itu,  status Ridwan  sudah tersangka.

Bahkan sepekan setelahnya, Rabu (6/3) sore, CPNS yang merupakan staf di Bapemas dan Pemdes  yang diperbantukan pada Bagian Humas Pimpinan Pemprov Sumut ini  ditahan penyidik Poldasu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum