Peningkatan status dilakukan menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK usai menggelar operasi kemarin siang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (15/5) malam.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU, Khairil Anwar menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
"KRL disangkakan pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002," demikian Johan Budi.
KPK mencokok Khairil dan Surung tak jauh dari kediaman Bupati Hidayat di Jalan Sei Asahan No 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara. [ded]
*(Foto: Repro detik.com)
KOMENTAR ANDA