post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan keduanya akan ditahan di rutan berbeda. Untuk Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut, Khairil Anwar (KA) ditahan di Rutan Salemba.

"Tersangka SP (Surung Panjaitan) di rutan KPK," kata Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (15/5/2013).

Johan mengatakan, penahanan dilakukan dalam rangka mengembangkan penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Selama 20 hari kedepan para tersangka kita titipkan di rutan terpisah," terang dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Lalu bagaimana nasib Bupati Madina, Hidayat Batubara? Kata Johan, yang bersangkutan saat ini masih intensif diperiksa KPK.

"Beliau juga akan langsung ditahan. Tapi belum tahu dimana," sebut Johan Budi.

Pantauan Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.Com), Surung dan Khairil telah diboyong ke rutan masing-masing beberapa jam lalu. Surung keluar pukul 23.55 WIB tadi malam, disusul Khairil beberapa menit kemudian.

Masih seperti saat tiba, keduanya hanya tertunduk dan tutup mulut memasuki mobil tahanan KPK.

Khairul dan Surung resmi dijadikan tersangka dengan dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Mereka diduga menyuap Bupati Madina, Hidayat Batubara.

KPK meringkus Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum