post image
KOMENTAR
Konflik antar pengungsi yang menewaskan 8 warga negara Myanmar di Rudenim Belawan, harus dijadikan pelajaran untuk segera memperbaiki reguasi terkait penanganan pengungsi di Indonesia.

Demikian salah masukan hasil rapat pada Kunjungan tim Menkopolhukam dalam rangka penanganan pasca konflik pengungsi Rohingnya di Rudenim Belawan yang dilaksanakan di Kantor Gubsu, Rabu (16/5/2013).

Keterangan pers yang diterima redaksi disebutkan, pertemuan dipimpin Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan ketua Tim Menkopolhukam DR Perwira yang menjabat Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan. Hadir pula anggota Forum Komunikasi Pimpinan Derah diantaramya Kasdam I/Bukit Barisan, tokoh agama dan masyarakat, pihak Rudenim, Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Syofian dan Kepala Dinas Sosial Alexius Purba.

Pertemuan diawali dengan keterangan Sekda Nurdin Lubis mengenai kronologis bentrok yang berujung tewasnya delapan warga Myanmar.

Dalam rapat terungkap bahwa hingga kini belum ada peraturan yang mengatur dengan jelas penanganan pengungsi di Indonesia. Pengaturan masalah pengungsian hanya dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi dan belum sama sekali diatur oleh aturan yang lebih tinggi semisal Kepres maupun peraturan pemerintah.

Lemahnya aturan dan sulitnya koordinasi dengan intansi yang menangani pengungsi menyebabkan pemerintah daerah maupun aparat keamanan di daerah sulit mendapatkan data serta melakukan langkah mengantisipasi terkait keberadaan pengungsi. Hingga kini jumlah atupun data keberadaan pengungsi Rohingnya di Sumut masih simpang siur.

Data pihak kepolisian menyebutkan di Medan terdaat 235 orang pengungsi Rohingnya yang tersebar baik di Rudenim Belawan dan di bawah tanggungjawab IOF tersebar di 13 tempat.

Sementara data versi Kesbangpolinmas tercatat 985 orang pengungsi Rohingnya di Kota Medan, dimana 149 ada di Rudenim dan 836 tersebar di 12 titik yang dikelola LSM. Namun dimana keberadaan penampungan yang dikelola LSM asing tersebut tidak dilaporkan.

"Keberadaan pengungsi Rohingnya ini sudah empat tahun di Sumut. Kita sepakat Indonesia bagian dari PBB, tunduk pada konvensi UNHCR, tapi perlu ada batasan. Sampai sekarang belum ada aturannya. Dan siapa yang boleh menolak pengugsi, karena beberapa provinsi boleh menolak karena  rawan konflik sosial," ujar Eddy Sofyan.

DR Prawira menjelaskan maksud kedatangan timnya adalah untuk mendapatkan masukan penanganan pengungsi Rohingnya pasca konflik di Rudenim Medan. Dia menyebutkan di Indonesia jumlah pengungsi Rohingnya hanya 663, sementara di negara lain seperti Malaysia mencapai 22 ribu-23 ribu pengungsi. Walaupun jumlah pengungsi di Indonesia paling sedikit, Prawira meyakinkan penanganannya butuh kewaspadaan karena rawan konflik.

"Perlu diberitahukan kepada masyarakat luas bahwa peristiwa bentrok di Rudenim Belawan itu bukan konflik agama, namun konflik etnis sesama warga Myanmar," tegas Prawira. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum