Dzulmi Eldin resmi menjadi Plt Walikota Medan setelah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatan walikota Medan.
Penyerahan SK Mendagri nomor 131.12-2916 tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara walikota Medan hanya berlangung sekitar 30 menit di ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2013).
Dalam acara yang disaksikan SKPD Kota Medan dan sejumlah pejabat teras Pemprov Sumut ini, Rahudman urung hadir.
"Tolong sampaikan salam saya untuk Pak Rahudman. Selain undangan formal, saya juga tugaskan Pak Sekda untuk secara persuasif mengundang Pak Rahudman dalam penyerahan SK ini," kata Gatot kepada Eldin.
Hal lain, Gubsu, berharap terus dibangun komunikasi dengan Pak Rahudman dan dapat terus menjalankan dan melanjutkan program-program pembangunan yang disahkan APBD Kota Medan.
Pembangunan dan pelayanan publik pinta Gubsu jangan sampai terganggu dan harus terus berjalan dengan baik. "Terimakasih kepada Pak Rahudman yang sudah bekerja sungguh-sungguh dan kami mendoakan yang terbaik buat Pak Rahudman," ujar Gubsu. [ded]
KOMENTAR ANDA