post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatan walikota Medan, Rabu (15/5/2013).

Dengan demikian Rahudman resmi non aktif dan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota Medan.

SK Mendagri nomor 131.12-2916 tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara walikota Medan ini diserahkan Gatot kepada Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Medan Amiruddin di ruang Beringin lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam acara yang disaksikan SKPD Kota Medan dan sejumlah pejabat teras Pemprov Sumut ini, Rahudman urung hadir.

Usai menyerahkan SK Mendagri, Gatot berpesan agar Eldin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai walikota Medan mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP No 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah.

Dalam pasal itu misalnya dijelaskan, Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Kepada semua pihak, Gatot meminta menjaga suasana kondusif dengan menghormati proses hukum yang sedang dijalani Rahudman Harahap.

"Jadikan ini proses hukum yang normal, utamakan praduga tak bersalah. Harus kita jaga ini," harap Gatot.

Hal lain, Gubsu berharap Dzulmi Eldin terus membangun komunikasi dengan Rahudman dan dapat terus menjalankan dan melanjutkan program-program pembangunan yang disahkan APBD Kota Medan Kota Medan. 

"Pembangunan dan pelayanan publik pinta Gubsu jangan sampai terganggu dan harus terus berjalan dengan baik," harap Gatot. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum