post image
KOMENTAR
Dzulmi Eldin menerima Surat Keputuan pengangkatan sebagai Plt Walikota Medan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (15/5/2013).

SK Mendagri nomor 131.12-2916 tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara Walikota Medan Rahudman Harahap itu dihadiri Ketua DPRD Medan Amiruddin, Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang, pejabat SKPD Kota Medan dan sejumlah pejabat teras Pemprov Sumut. [Foto: Humas Pemprovsu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum