Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatan walikota Medan, Rabu (15/5/2013).
Dengan demikian Rahudman resmi non aktif dan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota Medan.
Penyerahan SK Mendagri yang diterima Gubsu sejak Senin (13/5/2013) itu hanya berlangsung setengah jam.
SK Mendagri nomor 131.12-2916 tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara walikota Medan ini diserahkan Gatot kepada Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Medan Amiruddin di ruang Beringin lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam acara yang disaksikan FKPD Kota Medan dan sejumlah pejabat teras Pemprov Sumut ini, Rahudman urung hadir.
"Pak Rahudman sedang berada di Jakarta. Dia meminta saya menerima surat pemberhentiannya," kata Eldin. [ded]
Teks Foto: Dzulmi Eldin menerima SK pengangkatan sebagai Plt Walikota Medan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (15/5/2013).
KOMENTAR ANDA