post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupaten Tapanuli Selatan dengan terdakwa Rahudman Harahap yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5) kemarin tetap diwarnai aksi unjuk rasa.

Tuntutan massa yang paling kencang disuarakan adalah soal penahanan Walikota Medan yang belum juga dilakukan.

Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Rahudman segera ditahan sepertinya tak membuahkan hasil, itu terlihat saat usai sidang. Tak ada tanda-tanda bakal ditahan, Walikota malah terlihat mendapat pengawalan ketat petugas polisi, Ia melangkah tenang menuju mobil yang akan ditumpanginya. Saat akan melewati kerumunan wartawan, Ia tak memberi komentar, hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.

Padahal di luar gedung PN Medan, setikdanya tercatat tiga elemen masyarakat/mahasiswa yang meminta hakim untuk menahan walikota Medan.

Berikut aksi massa yang minta agar Rahudman ditahan:

-Ratusan massa Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Sumatera Utara (Sapma PP Sumut) menyampaikan pernyataan sikap Sapma PP Sumut itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/5).

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan diminta untuk menahan Walikota Medan Rahudman Harahap terdakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel".

-Dengan berjalan kaki dari kantor DPRD Sumut menuju gedung PN Medan, ratusan massa buruh yang tergabung dalam SBSI juga minta agar Rahudman ditahan.

SBSI mengusung spanduk yang bertuliskan: Rahudman bukan Bapak Buruh Kota Medan. Adili sesuai hukum yang berlaku dan segera tahan dan nonaktifkan Rahudman sebagai Walikota Medan.

-Meski tak mendatangi gedung PN Medan, aksi yang digelar GMKI di depan kantornya di Jalan Gajah Mada Medan cukup memacetkan arus lalu lintas di sana.

Mereka menuntut supaya supremasi hukum ditegakkan dalam kasus korupsi yang menimpa terdakwa RH, yang saat ini masih menjabat sebagai walikota Medan. Mereka juga tak sudi dipimpin oleh mereka yang tersandung kasus korupsi

"Ini pencelaan terhadap penegakan hukum. Pemimpin yang korup harus kita tolak," kata Ketua GMKI Cabang Medan Rikson.

-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (Ketum DPP PP) 1959, Rudi Hartawan Tampubolon mengatakan PP 59 tidak akan tinggal diam melihat dagelan yang mempertontonkan citra buruk institusi Pemko Medan yang berakibat buruknya pelayanan publik di kota Medan

"Prilaku Rahudman ini sudah mencoreng institusi pemerintahan, karenanya sudah selayaknya ditahan," desaknya.

-Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan langsung memerintahkan penahanan terhadap Rahudman Harahap, pada persidangan perdananya dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan.

Syamsul Arifin Silitonga dari ASUB menyebutkan, selama ini penyelesaian kasus khususnya bagi terpidana korupsi selalu terkesan memihak dan jauh dari rasa keadilan sebab tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi justru hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Mereka berharap hal seperti itu tidak terjadi dalam kasus Rahudman. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum