Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp1,59 miliar, dengan terdakwa Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/5/2013), menghadirkan tiga mantan pejabat Pemkab Tapsel sebagai saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, yakni H Zun Harahap, mantan Asisten I Pemkab Tapsel, Rustam Efendy Hasibuan, mantan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Leonardy Pane, mantan Plt Sekda Tapsel.
Saksi Leonardy Pane dalam keterangannya terlihat gugup menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa. Ia pun kebanyakan menjawab tidak tahu. Melihat saksi kebingungan, Polim Siregar, salah seorang JPU, meminta saksi tidak takut.
"Jangan takut Pak, bicara jujur saja," kata Polim.
Sebelum JPU bertanya soal proses pencairan dana TPAPD tersebut, Leonardy masih lancar bercerita menjawab pertanyaan majelis hakim. Dia mengakui dana TPAPD termin III dan IV untuk bulan Juli-Desember 2005 terjadi kekurangan sekitar Rp1,5 miliar.
Pasalnya, dari Rp2,7 miliar lebih yang disetujui, hanya Rp1,14 miliar yang dibayarkan oleh Amrin Tambunan, selaku bendahara rutin Setda Pemkab Tapsel.
"Kata Amrin Tambunan tidak ada uang lagi. Dia tidak kasih alasan kenapa uangnya habis," ujarnya.
Karena merasa ada kejanggalan, saksi mengaku meminta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pemkab Tapsel untuk memeriksa keuangan daerah. Hasilnya, menurut dia, banyak ditemukan kejanggalan karena kas daerah dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya.
"Lalu, kami berkoordinasi dengan Bawasda Tingkat I (Propinsi Sumut). Dan, mereka menyarankan agar dilakukan pemeriksaan gabungan,"jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan gabungan, lanjutnya, Tim Bawasda juga menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan kas daerah. Hasil pemeriksaan itu pun dilaporkannya kepada bupati terpilih ketika itu.
"Lalu, Bupati melaporkan Amrin Tambunan ke Polres Tapsel,"ungkapnya.
Sebelumnya, saksi Rustam Efendy Hasibuan menerangkan adanya kekurangan dana TPAPD triwulan III dan IV tersebut. Dikatakannya, dari Rp2,7 miliar lebih yang disetujui Sekda, pihaknya hanya menerima Rp1,14 miliar dari Amrin Tambunan.
Padahal, untuk Tahun Anggaran (TA) 2005 sudah dianggarkan Rp5,4 miliar untuk TPAPD."Saat kami tanya kekurangannya, Amrin bilang besok-besok lah. Dan, akhirnya dia pun menghilang,"katanya.
Meski uangnya kurang, katanya, namun akhirnya pihak Pemdes menerima Rp1,14 miliar tersebut dan menyerahkannya kepada camat untuk dibayarkan kepada aparatur pedesaan, terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan Kaur.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk triwulan III hanya 25 dari 28 kecamatan yang menerima TPAPD. Sedangkan triwulan IV, tidak satu pun kecamatan yang menerima.
"Kekurangan triwulan III dan IV tersebut, kami usulkan agar dianggarkan di APBD 2006,"katanya.
Saksi lainnya, H Zun Harahap, yang masih ada hubungan kekerabatan dengan Rahudman, juga menerangkan adanya kekurangan dana TPAPD untuk triwulan III dan IV TA 2004 sebesar Rp480,8 juta. Kekurangan dana tersebut, kemudian diajukan untuk ditampung dalam Perubahan APBD Tapsel 2004 pada September 2004.
"Kuitansinya saya tandatangani Desember 2004 dan sudah dibayarkan ke aparatur desa," katanya.
Zun yang merangkap sebagai Plt Kabag Pemdes, juga mengakui, TPAPD 2004 tidak dibahas karena persoalan yang berlarut-larut hingga TA 2004 berakhir.
Menurutnya, pengajuan pencairan dana TPAPD melalui nota dinas yang langsung diajukan ke bendahara yang saat itu dijabat Amrin Tambunan.
"Tidak pakai SPP atau SPMU dan lainnya. Hanya nota dinas ke bendahara langsung. Kami terima Rp480,8 juta itu tunai, saya tidak tahu apakah itu uang panjar atau apa namanya," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA