post image
KOMENTAR
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan menjelaskan, SK non aktif Walikota Medan, Rahudman Harahap harus segera diserahkan ke yang bersangkutan.

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi MedanBagus.Com melalui selulernya, Selasa (14/5/2013).

"Ya seharusnya secepatnya, mungkin lagi mengatur waktu kalau tidak hari ini, besok," katanya.

Djohermansyah menjelaskan, SK non aktif Rahudman Harahap telah diserahkan langsung ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprovsu, Hasiholan Silaen.

Ia mengaku menyerahkan langsung surat itu kepada Hasiholan kemarin (13/5/2013). Surat ini sendiri, lanjutnya, baru berlaku setelah pemprov memanggil Walikota dan Wakil Walikota Medan.

"Nanti Pemprovsu memanggil dulu pak wali dan wakil walikota, kemudian di Plt kan kepada wakil, pemberhentian sementara ya," ujarnya.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum