post image
KOMENTAR
Persidangan dugaan korupsi Rp 1,59 miliar Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan telah selesai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (14/5/2013). Dalam sidang kedua tersebut, terdakwa Rahudman Harahap hadir seperti biasa.

Rahudman tampak hadir ke persidangan pukul 09.30 Wib dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero BK 219 RH. Mengenakan kemeja putih, Rahudman didampingi keempat anaknya.

Agenda persidangan kali ini hanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada tiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugianto, salah satunya adalah mantan asisten I Pemerintahan Tapsel, Drs Zun Harahap.

Dalam keterangannya, Zun Harahap mengakui sempat membuat kuintansi senilai Rp 480 juta pada Desember 2004. "Saya tandatangani di ruangan Assisten I. Selanjutnya saya tidak ada menerima laporan uangnya," ujarnya.

Persidangan yang berlangsung lebih kurang dua jam itu diwarnai dengan aksi demontrasi dari kubu yang mendukung Rahudman serta anti. Bahkan kericuhan sempat terjadi ketika Ormas Kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) terlibat aksi saling dorong dengan petugas gegana Brimob yang mengamankan jalannya persidangan.

Diketahui, Rahudman Harahap kini menjabat sebagai Walikota Medan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi TPAD 2005 lalu saat menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Sejak 10 Mei 2013 lalu, Menteri Dalam Negeri sudah menonaktifkan dirinya dari jabatan Walikota Medan. Penonaktifan Rahudman Harahap tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013, namun baru diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemarin, Senin (13/5/2013).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (3/5/2013) lalu, tim JPU yang dipimpin Dwi Aris mengenakan pasal berlapis terhadap Rahudman, yakni Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rahudman sejak Desember 2004 hingga April 2005 mengajukan dan menarik dana sebesar Rp 2.071.440.000 untuk pembayaran TPAD triwulan pertama dan kedua pada 2005.

Menurut jaksa, anggaran TPAD untuk 2005 baru disahkan di dalam APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Mei 2005, dengan jumlah anggaran TPAD Rp 5,95 miliar.

Tindakan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dianggap mendahului pengesahan APBD. Amrin sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Perbuatan terdakwa Rahudman Harahap dan saksi Amrin Tambunan yang melakukan panjar kerja atau permintaan dana mendahului APBD, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Marcos Simaremare, salah seorang anggota JPU.

Akibat tindakan itu, jaksa menyimpulkan negara mengalami kerugian Rp 2.071.440.000. "Setidak-tidaknya Rp 1,59 miliar sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujar Marcos. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum