post image
KOMENTAR
Kondisi pengawalan ketat, dan selalu diramaikan dengan aksi dari para massa aksi baik pendukung maupun juga kontra terhadap Rahudman Harahap, Selasa (14/5/2013), korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel yang kini Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengganggu persidangan lain di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain persidangan lain terganggu, pengunjung juga terpaksa berjalan ratusan meter untuk sampai ke ruang sidang karena pengamanan dinilai berlebihan.

Ruang sidang utama PN Medan, yang menjadi lokasi persidangan, dipenuhi pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Medan. Kepala dinas, camat, lurah, hadir di sana. Sebagian besar pejabat Pemkot Medan ini mengenakan seragam dinas. Sejumlah ibu Dharmawanita juga tampak di sana.

Di luar ruang sidang, tepatnya di seberang PN Medan, ribuan orang yang terdiri dari PNS, para kepala lingkungan dan tenaga kebersihan Pemkot Medan berkumpul. Mereka membawa spanduk untuk menyuarakan dukungan terhadap Rahudman. Suara yang sama disampaikan ratusan anggota AMPI.

Di lain pihak, seratusan massa dari Satma Pemuda Pemuda Pancasila juga berunjuk rasa di Jalan Pengadilan di depan Hotel Santika Dyandra. Mereka meminta agar Rahudman segera dinonaktifkan dan ditahan.

Akibat unjuk rasa dan barikade yang dibuat polisi, pengunjung sidang terpaksa berjalan ratusan meter untuk sampai ke PN Medan. Bahkan mereka harus melewati pemeriksaan ketat sebelum bisa masuk ke gedung pengadilan. Kemacetan pun terjadi di jalan-jalan yang ada di kawasan itu.

Di dalam pegadilan, jaksa tampak kebingungan.

"Aduh, kami harus sidang, kalau tidak sidang, gawat. Masa penahanan terdakwaku sudah mau habis," ucap Irma, salah seorang jaksa.

Insiden pun terjadi di belakang PN Medan, Jalan Candi Prambanan. Panser Barracuda milik Brimob Polda Sumut menabraki sepeda motor yang parkir di jalan itu. Kendaraan terpaksa parkir di sana, karena lokasi parkir di halaman Pengadilan Tinggi Sumut dipasangi barikade kawat duri.

Menurut Humas PN Medan Achmad Guntur, kondisi persidangan masih terkendali dan tidak akan memengaruhi hakim.

"Memang persidangan lain terganggu, tapi menurut saya ini masih terkendali," jelasnya.

Jika kondisinya tidak terkendali lagi, kata Guntur, persidangan bisa saja dipindahkan ke tempat lain, semisal ke Jakarta. Namun, hal itu tergantung permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan harus disetujui Mahkamah Agung.

"Memang belum pernah ada yang dipindah setelah sidang berjalan. Tapi kalaupun dipindah, itu melihat kondisinya, dan majelis hakimnya mungkin tetap sama," tutur Guntur.

Seperti diberitakan, persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Wali Kota Medan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).

Ratusan aparat kepolisian berjaga di seputar PN Medan. Pagar kawat duri pun dipasangi di sana.

Rahudman diadili karena didakwa mengorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah (TPAPD) Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar, saat menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Tapsel  pada 2005.

Rahudman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum