Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta komitmen mengusut tiga prihal kasus, yaitu praktik eksekusi terhadap kasus pidana korupsi, eksekusi pengganti dan pengusutan atas kasus korupsi yayasan binaan mantan presiden Soeharto.
Permintaan itu disampaikan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR) Pukat UGM, dan Pusako Andalas kepada Wakil jaksa agung, Darmono di kantor Kejagung, Jakarta Selasa (14/5/2013).
"Sampai tanggal 2 April kemarin, kita hitung ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi. Kita apresiasi kejaksaan agung jika laporan ini direspons positif, tapi perlu di update di website biar masyarakat tahu," ujar aktivis ICW Emerson Yuntho dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu.
Disebutkan Emerson, selain kasus eksekusi yang dilakukan terhadap mantan Kabaresktim Komjen Susno Duadji ternyata masih ada 57 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi.
"Atas belum dieksusinya ini masih belum ada keterangan jelas. Kalau ternyata memang sudah ada baiknya disampaikan, kalau belum kita dari teman-teman koalisi mengingatkan kejaksaan agar lebih ditingkatkan kinerjanya" sambungnya.
Atas usulan ini, Jaksa Agung yang diwakili oleh wakilnya, Darmono mengaku akan segera meminta bawahannya untuk melakukan kroscek.
"Saya akan segera kroscek, apakah benar angkanya segitu, dalam sebulan semoga sudah ada progresnya," kata Darmono sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.[ans]
KOMENTAR ANDA