post image
KOMENTAR
Para pejabat di Lingkungan pemerintah Provinsi SUmatera Utara menolak memberikan penjelasan perihal surat keputusan penonaktifan Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu Basyarin Yunus Tanjung, enggan memberikan keterangan sebagaimana yang dilakukan Assisten I Pemprovsu, Hasiholan Silaen.

Dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Selasa (14/5/2013), Basyarin Yunus Tanjung  mengaku bahwa surat itu belum bisa dijelaskan. Dia hanya berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

"Waduh, belum bisa saya jelaskan itu, nanti saja ya akan beritahu dalam pertemuan formal," katanya singkat.

Sebelumnya, MedanBagus.Com juga mewawancarai Asisten Satu Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Hasiholan Silaen. Namun Hasiholan Silaen membantah memegang SK Kemendagri tentang penonaktifan Rahudman Harahap.

Ini bertolak belakang dengan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan yang mengaku sudah menyerahkan langsung SK tersebut kepada Hasiholan, Senin (13/5/2013) kemarin di Jakarta.

"Surat penonaktifan Rahudman Harahap masih diproses, nanti ya karena surat itu tidak ada saya pegang," ujarnya lari menghindar.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.

Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum