post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum Rahudman Harahap, Julisman mengaku kliennya belum menerima salinan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait status non aktif Rahudman Harahap dari jabatan Walikota Medan.

Hal itu disampaikannya kepada MedanBagus.Com saat mendampingi Rahudman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5/2013).

"Kami belum menerima surat non aktif beliau (Rahudman-red)," katanya singkat sesaat lalu.

Julisman mengatakan dalam menjalani proses peradilan terhadap kliennya, merek tidak akan mempersoalkan surat non aktif tersebut. Apalagi menurutnya, aktifitas Rahudman Harahap sebagai walikota Medan sama sekali tidak terpengaruh dengan proses hukum yng sedang dijalaninya.

Sehingga ia berkesimpulan, Rahudman Harahap tidak harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Walikota Medan.

"Mugkin waktunya hanya tersita 1 atau 2 jam ketika persidangan saja, dan sejauh ini kita melihat suasana Kota Medan masih sangat kondisif, jadi sayang kalau dia harus di non aktifkan," pungkasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum