Asisten satu Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Hasiholan Silaen tersulut emosiya saat ditanya mengenai surat penonaktifan Walikota Medan, Rahudman Harahap. Dia mengatakan, bahwa surat itu sedang diproses dan tidak ada ditangannya.
Dikonfirmasi MedanBagus.Com, Selasa (14/4/2013) siang di kantor Gubernur, Hasiholan Silaen membantah memegang SK Kemendagri tentang penonaktifan Rahudman Harahap.
Dia bahkan marah. Suaranya meninggi ketika disebut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan sudah menyerahkan langsung SK tersebut, Senin (13/5/2013) kemarin.
"Surat penonaktifan Rahudman Harahap masih diproses, nanti ya karena surat itu tidak ada saya pegang," ujarnya sambil lari-lari menghindari pertanyaan MedanBagus.Com.
Hasiholan juga membantah jika surat penonaktifan Rahudman sudah diberikan Kemendagri pekan lalu. "Siapa yang bilang kayak gitu, coba telepon biar saya yang ngomong," tegasnya.
Namun, saat Medanbagus.com menghubungi redaksi, Hasiolan langsung "ngacir" dengan memberikan jawaban singkat bahwa, jika ingin mengetahui surat formalnya agar menanyakannya kepada Biro Otda Pemprovsu.
"Untuk formalnya tanya biro Otda aja ya, soal temu pers nanti akan diinformasikan," tandasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi
menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Rahudman
Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil
Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt Walikota. Ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal
10 Mei 2013. [ded]
KOMENTAR ANDA