post image
KOMENTAR
Ratusan anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan meminta persidangan Walikota Medan Rahudman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (14/5/2013) dihentikan. Menurut mereka Rahudman tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

Terdakwa Rahudman Harahap menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan. Sidang perdana digelar tanggal 3 Mei 2013 lalu. [Foto: Muhamad Rizki] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum