Bakal calon legeslatif (caleg) yang sempat mendaftar ke KPU, tidak diperbolehkan mengundurkan diri dengan alasan tidak jelas. Hal itu disampaikan Ketua KPU Siantar, Mangasi Tua Purba.
Dia mengatakan, untuk pergantian bakal caleg hanya instruksi KPU. Jika memang bakal caleg yang didaftarkan memiliki syarat kententuan fatal, seperti belum cukup umur, maka bacaleg tersebut dapat diganti. Namun kalau permasalahan pemberkasan, seperti legalisir, harus diurus ke sekolah asal.
''Kita hanya terima legalisir dari Dikjar. Jika memang sekolah yang dimaksud sudah tutup, itupun harus sesuai daerahnya. Contoh, jika sekolah itu berada di Batam dan diketahui sekolahnya sudah tutup, maka legalisir yang diminta juga harus dari Dinas Pendidikan Kota Batam, bukan dari Kota Siantar atau yang lain,''kata Mangasi.
Sementara itu, soal pertambahan bakal caleg hanya berlaku bagi partai yang belum memenuhi syarat jumlah calon 100 persen, seperti untuk Siantar Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk Dapil I, mereka baru mendaftarkan lima bakal caleg yang maju untuk pemilu legislatif 2014 mendatang.
Kesempatan yang diberikan ada 11 bakal caleg yang boleh mencalon berarti masih ada kesempatan 6 orang lagi.
''Kita hanya terima penambahan untuk jumlah bakal caleg yang belum memenuhi syarat 100 persen, yang lain hanya bisa melakukan pergantian kalau memang tidak memenuhi syarat,'' kata Mangasi sebagaimana dilansir metrosiantar.
Informasi lainnya, dari 355 jumlah bacaleg yang sudah mendaftar ke KPU, dua di antaranya dinyatakan tidak boleh maju karena belum cukup umur, yaitu dari Partai Hanura dan PKPI.
Sisanya 353 bakal caleg masih diminta melengkapi berkas atau formulir yang masih kurang seperti, legalisir KTP, KTA dan ijazah.
''Sekarang fotokopi yang tidak dilegalisir, tidak berlaku dalam pendaftaran menjadi calon legislatif. Legalisir yang dimaksud, legalisir basah bukan fotocopi,'' tambah Mangasi Tua Purba.[ans]
KOMENTAR ANDA