Menteri Dalam Negeri resmi menonaktifkan Walikota Medan Rahudman Harahap. Untuk selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Pernyataan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Dzulmi Eldin yang coba dikonfirmasi masih bungkam. Tadi malam, Senin (13/5/2013), ketika SK penonaktifan Walikota Medan Rahudman Harahap itu beredar, MedanBagus.Com berusaha untuk memintai tanggapannya.
Aksi diam juga dilakukan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri. Saat dihubungi, nomor ponselnya tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tak dijawab hingga kini. Hal serupa juga dilakukan Humas Pemko Medan, Budi Hariono. Sepatah jawaban pun tak diterima redaksi.
Sebagaimana diberitakan MedanBagus.Com, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan memastikan jika Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Medan.
Kepastian ini disampaikan setelah MedanBagus.Com mewawancarai Djohermansyah Djohan sesaat lalu, Selasa (14/5/2013).
Djohan bilang, SK penonaktifan Walikota Medan, Rahudman Harahap sudah diserahkan Kemendagri kepada Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Senin (13/5/2013) kemarin di Jakarta.
Penonaktifan Rahudman Harahap tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
"Surat sudah diteken Mendagri pada 10 Mei lalu. Tapi baru diserahkan kemarin kepada Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Hasiholan Silaen," ujar Djohermansyah Djohan, pagi tadi.
Menurutnya, Rahudman Harahap resmi non aktif jika Pemprovsu sudah menyerahkan SK penonaktifan itu kepada yang bersangkutan (Rahudman Harahap-red).
Sekadar diketahui, pagi ini Rahudman Harahap yang juga mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan itu dijadwalkan duduk di kursi pesakitan pengadilan tipikor Medan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dana TPAPD tahun 2005.
Jika Pemprovsu memberikan SK penonaktifan itu, berarti Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin resmi mengendalikan Pemko Medan sebagai Plt Walikota Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA