Asisten I Pemerintahan Tapsel, Drs Zun Harahap menjadi saksi perdana pada persidang dugaan korupsi terhadap terdakwa Rahudman Harahap, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/5/2013).
Zun Harahap adalah saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sugianto, Zun mengaku masih memiliki hubungan famili dengan terdakwa, Rahudman Harahap.
"Saya masih ada hubungan famili dengan Rahudman Harahap. Dia ambil anak Uda saya," ujar Drs Zun Harahap dihadapan Majelis Hakim. Meski demikian, hakim tetap memperdengarkan keterangan Zun Harahap sebagai saksi.
Di persidangan Zun, mengakui saat kasus dugaan korupsi Tunjangan Pembangunan Aparatur Desa (TPAD) yang melibatkan Rahudman Harahap dia merangkap di pemerintahan desa.
"Izin yang mulia pada tanggal 4 tahun 2005 selain saya menjabat Assisten I, saya juga ditugaskan sebagai Plt Kabag Pemerintahan Desa yang berakhir sampai Januari 2005. Saat itu Seketaris Daerah bapak Rahudman," ujar Zun.
Saksi mengaku menjabat sebagai Assisten I dari pertengahan 2003 sampai 2006. Dimana saat itu dia bertugas membantu pelaksanaan tugas Sekda yang saat itu dijabat Rahudman Harahap, di bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa.
"Saat itu pejabat di bawah saya Kabag pemerintahan desa, kabag umum dan kabag kependudukan," ujar Zun.
Saya memang sempat membuat kuintansi senilai Rp 480 juta pada tahun 2004 pada Desember saya tanda tangani di ruangan Assisten I. Selanjutnya saya tidak ada menerima laporan uangnya.
Sementara pada masa jabatannya sebagai Kabag Pemerintahan Desa diakuinya Triwulan I dan II pada 2004 terjadi selisih sebesar Rp 77 ribu. Namun, lagi-lagi itu terjadi bukan pada anggaran 2005. [rob]
KOMENTAR ANDA