Ratusan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan meminta persidangan Walikota Medan Rahudman dihentikan yang dijadwalkan berlangsung pagi ini Selasa (14/5/2013) di PN Tipikor Medan.
Menurut sejumlah pengunjukrasa, Rahudman tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.
"Rahudman tidak bersalah, dia didzolimi dan harus segera dibebaskan," ucap Rahman saat berorasi di luar halaman Pengadilan Negeri Medan.
Dalam orasinya Rahman menegaskan Rahudman dipastikan tidak bersalah. Pasalnya dia telah membangun kota ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
"Lihat saja, banyak kemajuan yang sudah dilakukannya (Rahudman-red), apa dasarnya ia melakukan tindak pidana korupsi," teriaknya.
Pantauan MedanBagus.Com di luar halaman PN Medan, ratusan personil aparat kepolisian kembali diturunkan guna mengamankan jalannya persidangan.
Sidang kasus korupsi TPAPD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 silam yang melibatkan orang nomor satu di kota Medan ini bak persidangan teroris kelas kakap. [ans]
KOMENTAR ANDA