post image
KOMENTAR
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan memastikan jika Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Medan.

Kepastian ini disampaikan setelah MedanBagus.Com mewawancarai Djohermansyah Djohan sesaat lalu, Selasa (14/5/2013).

Djohan bilang, SK penonaktifan Walikota Medan, Rahudman Harahap sudah diserahkan Kemendagri kepada Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Senin (13/5/2013) kemarin di Jakarta.

Penonaktifan Rahudman Harahap tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.

''Surat sudah diteken Mendagri pada 10 Mei lalu. Tapi baru diserahkan kemarin kepada Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Hasiholan Silaen, '' ujar Djohermansyah Djohan, sesaat lalu.

Menurutnya, Rahudman Harahap resmi non aktif jika Pemprovsu sudah menyerahkan SK penonaktifan itu kepada yang bersangkutan (Rahudman Harahap-red).

Sekadar diketahui, pagi ini Rahudman Harahap yang juga mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan itu dijadwalkan duduk di kursi pesakitan pengadilan tipikor Medan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dana TPAPD tahun 2005.

Jika Pemprovsu memberikan SK penonaktifan itu, berarti Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin resmi mengendalikan Pemko Medan sebagai Plt Walikota Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum