post image
KOMENTAR
Pasca beredarnya kabar bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Walikota Medan Rahudman Harahap, sejumlah pejabat di Pemerintah Kota memilih untuk diam.

MedanBagus.Com, Senin (13/5/2013) mencoba menghubungi Wakil Walikota Dzulmi Eldin guna mempertanyakan kabar soal penunjukan dirinya sebagai Plt Walikota Medan. Namun, Wakil Walikota yang biasanya terbuka kepada media, memilih untuk tidak menjawab.

Sikap itu juga ditemui, saat mencoba meminta keterangan dari Syaiful Bahri selaku Sekretaris Daerah Kota Medan. Ia juga memilih diam.

Terakhir, Budi Hariono yang menjabat Humas Pemko Medan pun sama saja, tak memberikan jawaban.

Informasi yang beredar di kalangan jurnalis melalui BlackBerry Masangger, Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Pernyataan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum