Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pagi ini, Selasa (14/5/2013), akan mendudukkan Rahudman Harahap, mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan di kursi pesakitan. Rahudman yang kini menjabat sebagai Walikota Medan itu diadili lantaran tersangkut dugaan korupsi dana TPAPD tahun 2005.
Seperti pantauan MedanBagus.Com kemarin, Senin (13/5/2013) di ruang cakra I yang akan digunakan untuk menggelar sidang korupsi Rahudman Harahap telah dibenahi dan dipasang wayar.
"Ya kita pasang kamera dan kabel kita selipkan untuk persidangan korupsi Rahudman besok. Kan kita berusaha melayani para pengunjung sidang,"ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur.
Pasalnya, hal ini perlu mengingat pengawalan ketat Polisi untuk mengawal jalannya sidang Rahudman.
''Kita tidak bisa bilang polisi berlebihan. Karena polisi punya insting tersendiri. Kami cuma hakim mana tahu yang mana untuk masalah pengamanan,'' urai Guntur.
sekadar diketahui, Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupten Tapanuli Selatan (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.
Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan.
Permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD.Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.
Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar.
Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan.
Lalu dana itu disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.Selanjutnya Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar.
Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.
Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.[ans]
KOMENTAR ANDA