Untuk meraih keuntungan besar, pengusaha sering melakoni permainan kotor. Seperti penyelundupan solar bersubsidi ini.
Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan dua unit mobil tanki yang masing-masing bermuatan 12 ton BBM bersubsidi jenis solar. Tanki diamankan saat melintas di depan pos polisi Batunadua, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Sidimpuan, Minggu (12/5), pukul 19.30 WIB.
Sebagaimana dikutip dari analisadaily, dua unit mobil tanki bermuatan solar bersubsidi itu berisi enam orang yaitu dua sopir, dua kernet serta dua penumpang diduga oknum tentara.
Kedua mobil yang dalam tankinya bertuliskan Pertamina itu rencananya membawa 24 ton solar itu ke PT Limbong Jaya di Desa Sikapas Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Sidimpuan AKBP Budi Haryanto didampingi Kasatreskrim AKP Anjasmara Siregar membenarkan penangkapan mobil tanki bermuatan BBM jenis solar itu.
''Dari enam orang, satu melarikan diri. Sedangkan tiga orang masing-masing NS (35) dan NI (27) keduanya warga Jalan Pancing Kota Medan serta Y (38) warga Jalan Pelatina Kecamatan Labuhan Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua orang diduga anggota TNI yang berada dalam masing-masing truk masih dilakukan pengembangan,'' ujarnya.
Dikatakan, saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil truk hino dan mitsubishi bernopol BK 9738 BM dan BK 9520 BF yang masing-masing bermuatan 12 ton solar serta satu BPKB atas nama Simson Swies, dua lembar STNK dan dua lembar delivery order diduga fiktif telah diamankan di Mapolres Sidimpuan.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 55 dan 53 huruf b,c dan d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, " terangnya. [ans]
KOMENTAR ANDA