post image
KOMENTAR
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut,  Ivan Iskandar Batubara (IIB) mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Senin (13/5/2013)

Seharusnya, IIB menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),"

"Tersangka IIB tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Berdasarkan surat yang disampaikan pengacaranya, dia (IIB-red) sedang berada di luar negeri dan kembali ke Medan pada 1 Juni mendatang. Tapi kita memang tidak tahu di negara mana IIB berada," ujar Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John CE Nababan.

Menurut Nababan, panggilan kepada IIB ini merupakan kali pertama dan statusnya sudah sebagai tersangka. Nababan menyatakan, penyidik segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Disinggung peluang IIB akan langsung ditahan pada pemeriksaan nanti, Nababan menyatakan tidak tertutup kemungkinan itu terjadi.  "Soal penahanan bisa saja terjadi, dan tentunya berdasarkan hasil penyelidikan," terangnya.

Dia menyatakan, sampai saat ini mereka juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bahkan seorang sudah ditahan.

"Empat tersangka masing-masing SL (sudah ditahan), IL berprofesi sebagai notaris, IIB dan orangtuanya MB," tegas Nababan.

"IIB sudah dipanggil namun belum datang, sedangkan MB dipanggil Kamis (16/5/2013) mendatang dan kepada IL, penyidik akan meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk dipanggil sebagai tersangka," urainya.

AKBP John CE Nababan menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis MM, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Mandailing Natal (Madina). Laporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Sumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Nababan, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu.

Juga diuraikan, hasil penyidikan sementara, kepada para tersangka dijerat sebagai pemberi keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat-surat.

Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat telah dialihkan saham, dari SL kepada IIB dan MB. "Tapi saat pengurus diminta keterangan, ternyata mengaku tidak pernah mengikuti Rapat Umum Luar Biasa serta tidak pernah menandatangani pengalihan saham tersebut," jabarnya. [mag-1/ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum