Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnju Amat Sasto, segera menangkap Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Labuhan, Basirun,.
Pasalnya yang bersangkutan dituding telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Pengurus Komisariat (PK) SBSI 92 Sumardi yang bekerja di PT Bilah Baja Makmur Abadi, Senin (13/5/2013) siang.
Dikatakan Kiwil, penculikan dan penyekapan terhadap seorang anggota serikat buruh itu merupakan tindakan pidana yang harus segera ditangkap oleh kepolisian.
"Ini tindak pidana yang harus ditindak Polri, supaya tidak bias dan meluas yang mengakibatkan kemarahan besar dari kalangan buruh," katanya.
Menurutnya, arogansi ketua IPK tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi para pekerja untuk berorganisasi di tingkat pabrik.
"Kami minta kasus ini supaya segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami yang akan menindak lanjutinya. Kami juga bisa berbuat sama seperti yang dilakukan ketua IPK itu," kecamnya.
Diceritakannya, Sumardi, Ketua PK SBSI 92 tersebut dijemput paksa dengan menggunakan mobil perusahaan dan membawanya ke rumah Basirun.
Ditempat tersebut Sumardi diitimidasi, dipukuli dan disekap selama jam beberapa hari. Selain itu, ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut juga memaksa para buruh untuk membubarkan organisasi buruh yang ada di Pabrik tersebut termasuk mengancamnya jika tidak mengikuti perintah ketua OKP tersebut.
"Apa hebatnya OKP itu? Kok mereka pulak yang mau membubarkan serikat buruh dikawasan itu. Sedangkan Undang-Undang (UU) saja tidak melarang, polisi tidak melarang, pemerintah tidak melarang. Yang melarang kok IPK,' sebutnya.
Sementara itu, Kasubbid PID Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, setelah mendengar keluhan dari para buruh tersebut. Pihaknya akan menindak lanjutinya untuk segera di Proses secara hokum sesuai dengan perundang-undangangn yang berlaku.
“Setiap laporan dari masyarakat akan ditindak lanjuti, apalagi ini mencakup kebebasan berserikat. Namun begitu, yang kita proses hanyalah unsur tindak pidananya saja apabila laporannya sudah selesai dilakukan," bilangnya. [mag-1/ded]
KOMENTAR ANDA