
Pasalnya, ia kedapatan petugas Bea Cukai Bandara Polonia membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram saat melintas di pintu masuk Bandara Polonia, siang tadi. Serbuk putih itu terdeteksi mesin X-Ray petugas Bea Cukai, berada di tas tangan (hand carry) miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari petugas Bea Cukai, Poldasu maupun BNP Sumut.
Namun, pantauan di kantor Bea Cukai Polonia, terlihat sejumlah petugas BNN Pusat menjemput tersangka Salim dari kantor Bea Cukai sekira pukul 22.40 WIB dengan menggunakan mobil Bea Cukai. [mag-1/ded]
KOMENTAR ANDA