Kalangan jurnalis di Medan disibukkan dengan beredarnya isu penonaktifan Rahudman Harahap dari jabatan Walikota Medan. Kabar ini dihembuskan secara berantai melalui pesan BlackBerry Masanger sejak Senin (13/5/2013) sore.
Di pesan BlackBerry Masanger itu disebutkan Mendagri Gamawan Fauzi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.
Untuk selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Pernyataan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
MedanBagus.Com mencoba memastikan isu penonaktifan Walikota Medan tersebut kepada Dirjen Otonomo Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Namun nomor ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim sejak Senin malam tak kunjung dibalas.
Sekda Pemprovsu, Nurdin Lubis juga bungkam ketika akan ditanya kebenaran turunnya SK Penonaktifan Walikota Medan itu. Demikian pula dengan Asisten Pemerintahan Setda Provsu Hasiolan Silaen.
Aksi diam juga dilakukan jajaran pemerintah Kota Medan. Sejumlah pejabat terkait tak ada yang mau dikonfirmasi.
MedanBagus.Com lantas coba menghubungi Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk mengkonfirmasi pengangkatan dirinya sebagai Plt Walikota Medan. Namun dia juga tidak memberikan jawaban.
Aksi diam juga dilakukan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri. Saat dihubungi, nomor ponselnya tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tak dijawab hingga kini.
Bahkan hal serupa juga dilakukan Humas Pemko Medan, Budi Hariono. Sepatah jawaban pun tak diterima redaksi. [ded]
KOMENTAR ANDA