Di hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan lagi-lagi, Majelis Hakim terlihat enggan memerintahkan Jaksa untuk menahan terdakwa korupsi. Walaupun Majelis Hakim mengetahui ancaman hukuman penjara terhadap terdakwa tinggi.
Setelah terdakwa korupsi Langkat Surya Djahisa, Sekda Kabupaten Langkat, yang tidak diperintahkan ditahan setelah menjalani sidang dakwaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hal serupa dialami oleh Edita Napitupulu, yang menjabat sebagai mantan Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Pemko Pematang Siantar.
Kedua terdakwa tipikor, sama sekali tidak perlu takut untuk melangkah keluar pengadilan dan kembali ke rumah dengan mengendarai mobil pribadi setelah menjalani sidang tipikor.
Seperti diketahui Edita Napitupulu, yang menjabat sebagai mantan Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Pemko Pematang Siantar, di PN Tipikor Medan, Senin (13/5) tadi telah dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen di Pengadilan Tipikor Medan.
Dan dalam tuntutannya jaksa meminta terdakwa agar segera ditahan kepada majelis hakim yang dipimpin Denny L Tobing, setelah menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp335 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu tertentu uang tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Padahal saya dalam tuntutan memintaa agar terdakwa diperintahkan ditahan. Tapi tadi Majelis Hakim dikeetuai Denni L Tobing tidak merespons kan?. Ya tanya Hakim ketualah kenapa bisa gitu,"elak Netty.
Sekadar diketahui Edita dituntut karena secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.[ans]
KOMENTAR ANDA