post image
KOMENTAR
Istri anggota DPRD Simalungun Rajisten Sitorus, Edita Napitupulu kembali diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.  Edita Napitupulu, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Pemko Pematang Siantar, akhirnya dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/5/2013).

Sebelumnya, dalam kasus serupa yakni ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun 2003 silam yang merugikan negara Rp1,6 miliar Panahatan Sihombing, eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp112 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Denny L Tobing, untuk menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp335 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu tertentu uang tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider yakni  pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta terdakwa agar segera ditahan.

Usai persidangan, jaksa menyatakan terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengambil uang ke Bendahara Pemko Siantar secara bertahap.

Yang pertama, terdakwa mengambil uang Rp671 juta lebih dan kedua Rp600 juta lebih. Uang itu disebut jaksa akan digunaka untuk mencetak barang-barang berharga pemko seperti bon, kwitansi dan cek. Namun dalam perjalanannya, terdakwa malah tidak membayarkan uang itu ke rekanan.

Sebagaimana diketahui Edita Napitupulu, ditetapkan menjadi tersangka korupsi kasus ketekoran kas Pemko Siantar tahun 2003 yang merugikan negara Rp616 juta. Tersangka berikut barang buktinya, langsung diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) ke Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (30/8/2012) lalu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum