post image
KOMENTAR
Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yaitu Sekda Langkat, Surya Jahisa, akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (13/5/2013).

Sidang digelar dengan cepat pada pukul 10.15 Wib. Saat itu dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Harahap, di hadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Japasar Marbun dan hakim anggota Marlianis dan Rosloni Tobing.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukum terdakwa Raja Faisal.

Didakwa JPU, atas kasus pada tahun 2008 dimana ada 11 paket kegiatan di Setda Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Ternyata, dua dari 11 paket kegiatan itu fiktif, yakni Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan dengan biaya Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal dengan biaya Rp375 juta, sehingga total kerugian negara Rp499.955.000.

Dalam dakwaan, terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), saat itu Sekda Langkat, Surya Jahisa bersama Kabag Keuangan, Taufik selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertanggungjawab atas rahibnya uang senilai Rp499,9 juta yang seharusnya dialokasikan untuk dua kegiatan Bimbingan Teknis dan Penyusunan Neraca Awal.

Sebelumnya, terdakwa korupsi lainnya di Sekretariat Daerah (Setda) Langkat yang juga mantan bendahara umum setda kabupaten itu, Yantini Syafriani telah diganjar 1 tahun penjara pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum