Sebanyak 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah telah diberhentikan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Para PNS yang dikenakan sanksi pemecatan itu, sebanyak 25 orang berasal instansi pemerintah pusat dan 39 PNS berasal dari pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH). Selain itu, juga ada PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
"Lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut (34 orang) akibat melanggar PP No. 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun," kata Azwar di Jakarta, akhir pekan lalu, seperti ditulis di laman setkab.go.id.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, dari sidang BAPEK itu terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.
"Ini menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera," ujar Azwar.
Kasus lain yang masih tetap mewarnai permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai. "Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga," tambahnya.
Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam kurun waktu 2010 – 2012, sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS.
Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.
Kasus terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Ijin Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo). [rob]
KOMENTAR ANDA