Jadi pesakitan korupsi di negeri ini bisa dapat hal-hal yang istimewa. Dr Fuad, tersangka kasus korupsi dana Jamkesmas Kota Binjai itu misalnya, hanya satu hari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, esok harinya sudah bebas dan statusnya jadi tahanan kota.
"Dijadikannya Dr Fuadi menjadi tahanan kota, karena adanya keterengan resmi dan rekap medis dari rumah sakit umum Djoelham Binjai, yang menyatakan bersangkutan dalam keadaan sakit dan harus dirawat" jelas Kasi Intelijen Kajari Binjai. Senin (13/05/2013).
Ketika ditanyai terkait penyakit yang sedang diderita tersangka, Kasi Intelijen Kajari Binjai, Yudi SH tidak dapat menjawab. "Kami tidak tau pasti penyakit yang diderita tersangka, yang pasti, kami hanya mendapatkan rekap medis tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Binjai, Benhard mengatakan, untuk saat ini, kasus tindak korupsi dana jamkesmas yang dilakukan Dr Fuadi telah dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana dan korupsi kota medan, Rabu (8/5) lalu.
"Semua berkas telah kita limpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana dan korupsi. Sementara untuk saat ini, penahanan tersangka kita alihkan menjadi tahanan kota dikarenakan sakit," Benhard saat ditemui diruangannya.
Sebelumnya, tersangka lainnya dengan kasus yang sama, Dr. Hartati, yang merugikan negara senilai Rp 200 juta telah ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan. Sementara, Dr. Sugianto juga diberikan tahanan kota dengan alasan sakit. [hen/rob]
KOMENTAR ANDA